Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Laboratorium Terpadu Universitas Nusa Cendana sebagai salah satu unit pendukung kegiatan akademik di lingkup Universitas Nusa Cendana khususnya dalam bidang sains dan teknologi dengan menyiapkan berbagai fasilitas penelitian dan tenaga teknis dengan teknologi termutakhir. Sesuai dengan Visi dan Misi yang diemban, UPT Laboratorium Terpadu terus berupaya dengan mengoptimalkan berbagai potensi untuk menjadi salah satu laboratorium unggul, tidak hanya pada tingkat nasional, tapi juga pada tingkat internasional. UPT Laboratorium Terpadu diharapkan dapat menjadi pusat inovasi untuk mengembangkan berbagai teknologi dan produk rekayasa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat manusia, khususnya masarakat Nusa Tenggara Timur yang berada di area lahan kering kepulauan. UPT Laboratorium Terpadu telah mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Universitas Nusa Cendana untuk mewujudkan cita-cita ini. Dukungan ini merupaka modal utama penggerak kinerja UPT Laboratorium Terpadu dalam mencapai target kinerja sebagai bagaian dari tahapan rencana untuk mengoptimalkan layanan Laboratorium Terpadu untuk mendukung Tri Dharma.
UPT Laboratorium Terpadu memiliki potensi sumberdaya yang yang perlu ditata dan diberdayakan secara bijaksana dan berkelanjutan melalui suatu manajemen yang mengikuti standar yang berlaku.
Pada tanggal 8 Juli 2014 Universitas Nusa Cendana membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Laboratorium Riset Terpadu berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor: 766/PP/2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, maka terhitung sejak 13 Agustus 2021 UPT Laboratorium Riset Terpadu dirubah menjadi UPT Laboratorium Terpadu.
Keputusan Rektor Undana No 592/KP/2022 tanggal 13 Apri 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Devisi Pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu Universitas Nusa Cendana, telah menetapkan beberapa pejabat yang melengkapi struktur UPT Laboratorium Terpadu:
a. Dr. Suwari, S.Pd, M.Si sebagai Kepala Devisi Manajemen Penjaminan Mutu Laboratorium
b. Dr. rer. nat. Antonius R.B. Ola, S.Si, M.Sc Sebagai Kepala Devisi Laboratorium
c. Luther Kadang, STP, M.Si Sebagai Penyelia Laboran/Analis/Teknisi